THE SMART TRICK OF BAPPEBTI BLOKIR SITUS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ILEGAL THAT NOBODY IS DISCUSSING

The smart Trick of Bappebti Blokir Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal That Nobody is Discussing

The smart Trick of Bappebti Blokir Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal That Nobody is Discussing

Blog Article

"Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Sidharta menegaskan, area situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs World-wide-web pialang berjangka dari luar negeri.

Didit menekankan kepada entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.

Itu karena Indonesia merupakan salah satu penghasil komoditi terbesar yang dibutuhkan banyak negara.

Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

Selanjutnya kepada masyarakat, Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti by means of media sosial resmi atau mendatangi kantor badan bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.

Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses melalui situs Website resmi Bappebti di tautan ,” tutup Aldison.

Adapun situs Net PBK ilegal yang telah diblokir oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs World-wide-web tersebut beritikad Di Sini baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

Ke depan, Bappebti menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.

"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.

Report this page